Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Oleh Penjual Online Shopping Melalui E-Commerce
Abstract
ABSTRACT: Online shopping or some people call it Online Shopping, is an indirect transaction activity and uses the internet as a means of selling or buying goods or services using media through an intermediary application known as e-Commerce where consumers can buy goods or services directly. services in the application or via the internet with various payment methods. This research method uses a normative research method which refers to written regulations, the Consumer Protection Act, and literature study. In this study, the results obtained that e- Commerce will provide compensation if the goods or services received are not in accordance with the order org information listed by attaching certain conditions from the consumer. However, it can still be accommodated by Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Law, as for the principles of responsibility.
ABSTRAK: Belanja Online atau sebagian orang menyebutnya Online Shopping, adalah suatu kegiatan transaksi tidak langsung dan menggunakan internet sebagai sarana jual atau beli barang atau jasa dengan menggunakan media melalui suatu aplikasi perantara yang dikenal dengan e-Commerce dimana konsumen dapat membeli barang atau jasa secara langsung. layanan di aplikasi atau melalui internet dengan berbagai metode pembayaran. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mengacu pada peraturan tertulis, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan studi pustaka. Dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa e-Commerce akan memberikan kompensasi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan pesanan atau informasi yang tercantum dengan melampirkan syarat-syarat tertentu dari konsumen. Namun masih dapat diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu mengenai asas tanggung jawab.
References
Ahmad Miru & Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Andi Sri Rezky Wulandari & Nurdiyana Tadjuddin. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media
A. Shidari. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Az Nasution. (1995). Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada perlindungan Konsumen Indonesia.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Husni Syawali & Neni Sri Imaniyati (Penyunting). (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Inosentius Samsul. (2004). Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: FH Pascasarjana Universitas Indonesia.
Johannes Gunawan. (1994). Product Liability dalam Hukum Bisnis Indonesia, makalah disampaikan pada Dies Natalis XXXIX Universitas Katolik Parahyangan Baidung.
John Pieris & Wiwik Sri Widiarty. (2007). Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen. Jakarta: diterbitkan kerja sama penerbit Pelangi Cendekia Jakarta dengan Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI Jakarta.
Tri Siwi Kristiyanti Celina. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
An Purwadi. Pengaturan Persoalan Perlindungan Konsumen Dalam UUPK, Yustika Vol III No. 2 Desember (2000).
http://eprints.stainkudus.ac.id/124/5/5.% 20BAB%20II.pdf
hukum-bagi-konsumen-dalam- transaksi-jual-beli-online-e- commerce.pdf
https://mediakonsumen.com/undang- undang-perlindungan-konsumen
https://www.surialaw.com/news/liabilit y-based-on-fault
https://idoc.pub/documents/teori- tanggung-jawab-x4e6vxw3eyn3
https://justiceligadriantoni.blogspot.com/2017/11/kadilan-konsumen- lukiamyntas.html
https://konsultasiskripsi.com/2021/05/2 9/prinsip-prinsip-tanggung-jawab- dalam-hukum-perlindungan-konsumen- skripsi-tesis/
https://law.uii.ac.id/wp- content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01- 02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa- crisan-chairunnisa-perlindungan-
Sahbana, S. (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Warta Dharmawangsa, (51), 1-14,